Rabu, 29 April 2015



PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Oleh: LIA ISMIANI ( 26214050 )
Kelas : 1EB42
Fak. Ekonomi – Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




BAB I
PENDAHULUAN
1.     PENGERTIAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara  lain ideologi  bangsa, sifat dan jati diri bangsa, dan struktur ekonomi.

2.     PENGERTIAN SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Ø  Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.

a)     Ciri - ciri Sistem Ekonomi Sosialis.
ü  Semua alat dan sumber daya dikuasai oleh pemerintah.
ü  Hak milik perorangan tidak diakui.
ü  Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
ü  Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah.
b)      Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis.
·         Mematikan inisiatif individu untuk maju.
·         Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat.
·         Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya.

3.     PERBANDINGAN ANTARA SISTEM EKONOMI SOSIALIS, SISTEM EKONOMI KAPITALIS.

Ø  Sistem Ekonomi Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalisme setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
a.     Ciri-ciri sistem ekonomi Kapitalisme : 
1.      Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
2.      Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
3.      Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri
4.      Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).


BAB II
CONTOH KEGIATAN SISTEM EKONOMI
SOSIALIS

            PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company).  yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak,SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N0. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 ”TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”.

Pertamina menggunakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai dengan standar global best practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah dimiliki dan dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean, Competitive, Confident, Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring dengan itu Pertamina juga senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya secara terprogram dan terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh stakeholder-nya.
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran, serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan migas baik di dalam dan luar negeri, Pertamina beroperasi baik secara independen maupun melalui beberapa pola kerja sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body (JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).
Aktivitas eksplorasi dan produksi panas bumi oleh Pertamina sepenuhnya dilakukan di dalam negeri dan ditujukan untuk mendukung program pemerintah menyediakan 10.000 Mega Watt (MW) listrik tahap kedua. Di samping itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal dengan gas metana batubara (GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional pemerintah. Potensi cadangan gas metana Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana saat ini Pertamina telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.
            Sektor hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II (Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan) dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya, Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas, aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas (LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.

Ø Adapun tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah untuk :
1)     Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
2)     Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Ø Adapun Visi dan Misi dari pertamina
Visi            :           Menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia.
Misi           :           Menjalankan usaha minyak, gas, serta energi baru dan
terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip komersial yang kuat.

Ø Tugas Pokok PT PERTAMINA (PERSERO), Sebagai Berikut :
·        Mendistribusikan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan di setiap wilayah.
·        Memasarkan bahan - bahan produk minyak serta petrokimia di setiap wilayah.



BAB III
PEMBAHASAN
       
Di dalam pembahasan ini, saya akan membahas mengenai Pertamina. Pertamina adalah sebuah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh Pemerintah sehingga untuk mendirikan sebuah perusahaan besar seperti Pertamina itu harus menggunakan UUD atau peraturan – peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pertamina bertugas untuk mendistribusikan bahan bakar minyak dan gas ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan juga negara.
Berhubungan dengan sistem ekonomi yang ada di indonesia, bahwa  Pertamina dalam kasus ini merupakan kegiatan sistem ekonomi sosialis atau terpusat dikarenakan pertamina sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, hak milik perorangan tidak diakui, dan tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian ini. Pemerintah juga yang mengatur pendistribusian bahan bakar minyak dan gas, kenaikan harga pada saat terjadi kelangkaan BBM.







BAB IV
KESIMPULAN

Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company).  yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA.

PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak,SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N0. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 ”TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”.

Dari materi diatas saya menyimpulkan bahwa Pertamina dalam kasus ini merupakan kegiatan ekonomi yang menganut sistem ekonomi sosialis atau terpusat. dikarenakan pertamina sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, hak milik perorangan tidak diakui, dan tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian ini.

DAFTAR PUSTAKA