PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Oleh: LIA ISMIANI ( 26214050
)
Kelas : 1EB42
Fak. Ekonomi – Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN
SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah suatu aturan dan tata cara
untuk mengatur perilaku masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk
menraih suatu tujuan. Sistem perekonomian di setiap negara dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain ideologi bangsa, sifat dan jati diri
bangsa, dan struktur ekonomi.
2. PENGERTIAN SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Ø Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan
yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi
dengan campur tangan pemerintah.
Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan
perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas
lng, dan lain sebagainya.
a) Ciri - ciri Sistem Ekonomi Sosialis.
ü Semua alat dan sumber daya dikuasai
oleh pemerintah.
ü Hak milik perorangan tidak diakui.
ü Tidak ada individu atau kelompok yang
dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
ü Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya
oleh pemerintah.
b) Kelemahan
Sistem Ekonomi Sosialis.
·
Mematikan inisiatif individu untuk maju.
·
Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat.
·
Masyarakat
tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya.
3. PERBANDINGAN ANTARA SISTEM EKONOMI SOSIALIS,
SISTEM EKONOMI KAPITALIS.
Ø Sistem Ekonomi Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan
barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian
untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang
berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalisme setiap
warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang
bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang
bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai
cara.
a. Ciri-ciri sistem ekonomi
Kapitalisme :
1.
Pengakuan
yang luas atas hak-hak pribadi
2. Perekonomian diatur oleh mekanisme
pasar
3. Manusia dipandang sebagai mahluk
homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri
4. Paham individualisme didasarkan
materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme).
BAB II
CONTOH
KEGIATAN SISTEM EKONOMI
SOSIALIS
PERTAMINA
adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National
Oil Company). yang berdiri sejak
tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini
berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN
di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang
Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap
dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA
(PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
PT PERTAMINA
(PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak,SH No. 20
tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui
Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian
Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam
Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan
Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan
Pemerintah No. 45 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah N0. 12 tahun
1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 ”TENTANG PENGALIHAN
BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”.
Pertamina menggunakan landasan yang kokoh
dalam melaksanakan kiprahnya untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan dengan
menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang sesuai dengan standar global best
practice, serta dengan mengusung tata nilai korporat yang telah dimiliki dan
dipahami oleh seluruh unsur perusahaan, yaitu Clean, Competitive, Confident,
Customer-focused, Commercial dan Capable. Seiring dengan itu Pertamina juga
senantiasa menjalankan program sosial dan lingkungannya secara terprogram dan
terstruktur, sebagai perwujudan dari kepedulian serta tanggung jawab perusahaan
terhadap seluruh stakeholder-nya.
Sejak didirikan pada 10 Desember 1957, Pertamina
menyelenggarakan usaha minyak dan gas bumi di sektor hulu hingga hilir. Bisnis
sektor hulu Pertamina yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Indonesia dan
luar negeri meliputi kegiatan di bidang-bidang eksplorasi, produksi, serta
transmisi minyak dan gas. Untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi
tersebut, Pertamina juga menekuni bisnis jasa teknologi dan pengeboran,
serta aktivitas lainnya yang terdiri atas pengembangan energi panas bumi dan
Coal Bed Methane (CBM). Dalam pengusahaan migas baik di dalam dan luar negeri,
Pertamina beroperasi baik secara independen maupun melalui beberapa pola kerja
sama dengan mitra kerja yaitu Kerja Sama Operasi (KSO), Joint Operation Body
(JOB), Technical Assistance Contract (TAC), Indonesia Participating/ Pertamina
Participating Interest (IP/PPI), dan Badan Operasi Bersama (BOB).
Aktivitas eksplorasi dan produksi panas bumi oleh Pertamina
sepenuhnya dilakukan di dalam negeri dan ditujukan untuk mendukung program
pemerintah menyediakan 10.000 Mega Watt (MW) listrik tahap kedua. Di samping
itu Pertamina mengembangkan CBM atau juga dikenal dengan gas metana batubara
(GMB) dalam rangka mendukung program diversifikasi sumber energi serta
peningkatan pasokan gas nasional pemerintah. Potensi cadangan gas metana
Indonesia yang besar dikelola secara serius yang dimana saat ini Pertamina
telah memiliki 6 Production Sharing Contract (PSC)-CBM.
Sektor
hilir Pertamina meliputi kegiatan pengolahan minyak mentah, pemasaran dan niaga
produk hasil minyak, gas dan petrokimia, dan bisnis perkapalan terkait untuk
pendistribusian produk Perusahaan. Kegiatan pengolahan terdiri dari: RU II
(Dumai), RU III (Plaju), RU IV (Cilacap), RU V (Balikpapan), RU VI (Balongan)
dan RU VII (Sorong).
Selanjutnya, Pertamina juga mengoperasikan Unit Kilang LNG
Arun (Aceh) dan Unit Kilang LNG Bontang (Kalimantan Timur). Sedangkan produk
yang dihasilkan meliputi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, minyak
tanah, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar dan Non BBM seperti pelumas,
aspal, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Musicool, serta Liquefied Natural Gas
(LNG), Paraxylene, Propylene, Polytam, PTA dan produk lainnya.
Ø Adapun tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah untuk :
1) Mengusahakan
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan
efisien.
2) Memberikan kontribusi dalam meningkatkan
kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Ø Adapun Visi dan Misi dari pertamina
Visi : Menjadi perusahaan energi nasional
kelas dunia.
Misi : Menjalankan usaha minyak, gas, serta
energi baru dan
terbarukan secara terintegrasi, berdasarkan prinsip-prinsip
komersial yang kuat.
Ø Tugas Pokok
PT PERTAMINA (PERSERO), Sebagai Berikut :
·
Mendistribusikan
bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan di setiap wilayah.
·
Memasarkan
bahan - bahan produk minyak serta petrokimia di setiap wilayah.
BAB III
PEMBAHASAN
Di dalam
pembahasan ini, saya akan membahas mengenai Pertamina. Pertamina adalah sebuah
perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh Pemerintah sehingga untuk
mendirikan sebuah perusahaan besar seperti Pertamina itu harus menggunakan UUD
atau peraturan – peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pertamina
bertugas untuk mendistribusikan bahan bakar minyak dan gas ini untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat bahkan juga negara.
Berhubungan
dengan sistem ekonomi yang ada di indonesia, bahwa Pertamina dalam kasus ini merupakan kegiatan
sistem ekonomi sosialis atau terpusat dikarenakan pertamina sebuah perusahaan
yang dimiliki oleh pemerintah, hak milik perorangan tidak diakui, dan tidak ada
individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan
perekonomian ini. Pemerintah juga yang mengatur pendistribusian bahan bakar
minyak dan gas, kenaikan harga pada saat terjadi kelangkaan BBM.
BAB IV
KESIMPULAN
Sistem Ekonomi Sosialis adalah suatu sistem perekonomian
yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur
tangan pemerintah. Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur
tata kehidupan perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik,
telekomunikasi, gas lng, dan lain sebagainya.
PERTAMINA
adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National
Oil Company). yang berdiri sejak
tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini
berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN
di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA.
PT PERTAMINA
(PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak,SH No. 20
tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui
Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian
Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam
Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan
Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan
Peraturan Pemerintah No. 45 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
N0. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 ”TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
(PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”.
Dari
materi diatas saya menyimpulkan bahwa Pertamina dalam kasus ini merupakan
kegiatan ekonomi yang menganut sistem ekonomi sosialis atau terpusat.
dikarenakan pertamina sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, hak
milik perorangan tidak diakui, dan tidak ada individu atau kelompok yang dapat
berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian ini.
DAFTAR
PUSTAKA