TUGAS RANGKUMAN
PENDIDIKAN PANCASILA
INDONESIA LAWYERS CLUB (ILC)
Tema: Benarkah MK Melegalkan Zina
dan LGBT?
Selasa, 19 Desember 2017
Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan
uji materi terikat zina dan hubungan sesama jenis (LGBT) yang telah diatur
dalam KUHP. Dari sembilan orang hakim ada empat diantaranya termasuk ketua
mahkamah konstitusi Arief Hidayat memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dengan kelima hakim
lainnya yang telah menolak uji materi tersebut. Ada 3 pasal KUHP yang dimohon
untuk diuji oleh mahkamah konstitusi yaitu Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.
Dan bukan hanya mahkamah konstitusi yang berbeda persepsi tetapi dikalangan
masyarakat pun turut menanggapi hal tersebut.
Menurut Lukman R Saifudin selaku
Menteri Agama, Semua agama tidak menyetujui adanya tindakan atau perilaku LGBT
dan tidak ada agama yang membenarkannya dan itu sudah menjadi kesepakatan
bersama. Dalam UUD Perkawinan, Syah Perkawinan itu kalau dilakukan antara dua
jenis kelamin yang berbeda menurut ajaran agama dan tidak ada norma hukum yang
melegalisasikan.
Berikut nama-nama hakim yang setuju
LGBT dipidana Arief Hidayat, Anwar Uswan, Aswanto, dan Wahiduddin Adam S.
berikut juga nama-nama hakim yang menolak LGBT dipidana yaitu Maria Frida
Indrati, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palaguna.
Pembahasan
Prof. Euis Sunarti sebagai pemohon Judical
Review mengemukakan alasan kenapa mengajukan Judical Review karena adanya
data-data yang meningkat tentang penyimpangan seksual, zina, perkosaan, dan
cabul sesama jenis di masyarakat. Di Kabupaten Bogor dari 44 Kecamatan per
Bulan Juni 2015 terdapat 6.600 laki-laki seks laki-laki dan pada Bulan Desember
meningkat menjadi 8.013 kasus. Dalam hal ini, perzinahan jauh lebih besar
daripada LGBT. Adapun pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang LGBT:
- Pasal 284
1a. Seorang pria yang telah kawin yang
melakukan mukah (verspel), padahal diketahuinya
bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya:
bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya:
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah, padahal diketahuinya
bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya:
2a. Seorang pria yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya:
2a. Seorang pria yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang
turut
bersalah telah kawin;
b.
Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa turut bersalah kawin dan pasal 27 Kitab Undang- undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
diketahuinya bahwa turut bersalah kawin dan pasal 27 Kitab Undang- undang Hukum
Perdata berlaku baginya;
(2)
Penuntutan
dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka
berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga
bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena
alasan itu juga.
(3)
Terhadap
pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4)
Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5)
Bila
bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan
tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau
sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap.
- Pasal 285
Barangsiapa
dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang
bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 292
Orang dewasa
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya
dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ibu Rita Soebagio sebagai Ketua
Organisasi AILA menjelaskan bahwa AILA adalah aliansi dari organisasi yang
fokus pada upaya-upaya untuk peningkatan-peningkatan kualitas perempuan, anak,
dan keluarga. AILA telah melakukan survey di 37 Provinsi dan di beberapa
Kabupaten terdapat hasill 93% menolak bentuk perzinahan, homoseksual, dan
sebagainya. Ada Dissenting opinion
dari Mahkamah Konstitusi bahwa sumber dari KUHP adalah budaya penjajah Belanda
secara historis pencantuman unsur objektif anak dibawah umur dari jenis kelamin
yang sama dalam Pasal Aku merupakan kemenangan kaum homoseksual dan sebagian
anggota Twidek Khamar ada yang mengafirmatif terhadap praktek homoseksual.
Faizal Syahmenan sebagai Koordinator
Tim Pengacara Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan riset bertahun-tahun yang
dilakukan oleh pemohon maka para pemohon memutuskan untuk maju ke Mahkamah
Kostitusi karena adanya kekosongan hukum. Akibat adanya kekosongan hukun ini
karena hukum yang ada dimasyarakat tidak di absort
oleh hukum positif maka sering menimbulkan main hakim sendiri di masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai alat untuk rekayasa sosial, jadi jika ada hukum yang
baik maka dilingkungan masyarakat pun akan ikut dengan hukum yang baik begitu
juga sebaliknya.
Dwi Inong Irana sebagai Dokter
Spesialis Kulit dan Kelamin menjelaskan bahwa akibat yang akan diterima dari
zina adalah Inveksi Menular Seksual (IMS). Hubungan seks yang bisa menularkan
IMS tersebut yaitu Kelamin – anal (dubur/anus), Kelamin – Kelamin, Kelamin –
Oral (mulut), Kelamin – Alat, dan Kelamin – Tangan. Penderita HIV/AIDS di
Indonesia terbanyak diusia Produktif yaitu antara 20 – 49 tahun, laki-laki dua
kali lipat dari perempuan maksudnya disini kepala keluarga yang ada di
indonesia akan hancur. Perilaku seksual dari LGBT lebih beresiko tertinggi dalam
tertular IMS & HIV AIDS. Hal yang harus dilakukan bila berprilaku seksual
beresiko tinggi yaitu dengan cara melakukan skrining pemeriksaan segera sedini
mungkin di puskesmas ataupun di RSU terdekat.
Cania Citta sebagai Jurnalis The Geotimes mengungkapkan dua argumen
yaitu argumen
dari
sisi medis, sudah dijelaskan bahwa hubungan seks memiliki potensi untuk menjadi
jalur penularan IMS dan dokter inong telah menjelaskan saran-saran yang harus
dilakukan dengan cara check-up rutin, konselling, dan sebagainya. Yang kedua
yaitu berargumen dari sisi hak dalam beragama. Menurut Cania bahwa tuntutan ini
melanggar hak untuk beragama karena ketika tuntutan ini dibangun diatas basis
agama tertentu maka dia akan sesungguhnya mendiskriminasi agama, kepercayaan,
serta interpretasi lain. Sedangkan perbedaan hak dan kewajiban menurut riset
yang dilakukan cania bahwa hak itu adalah fakultatif yang berarti boleh diambil boleh tidak
sedangkan kewajiban adalah imperatif.
Dede Oetomo sebagai Aktifis Gaya
Nusantara bertanggapan bahwa tuntutan ini adalah satu golongan yang memaksakan
nilai kepada golongan lain, karena di indonesia ada orang yang setuju dan tidak
setuju bahwa hubungan seks dapat dilakukan dengan siapa saja selama tidak ada
korbannya dan dilandasi atas rasa suka sama suka satu dengan lainnya. Dede
oetomo beranggapan bahwa aktivitas seks anal dan vaginal merupakan penyebab
dari penularan HIV. Ia juga memberi contoh kalau kaum homoseksual tidak selalu
melakukan aktivitas seks anal, misalnya di pesantren-pesantren biasanya
dilakukan menggunakan diantara paha, dan itu aman sekali dari HIV.
Prof. Mahmud M.D sebagai ketua MK
mengemukakan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan
zina harus dilarang dan harus diberi hukuman berat, karena bertentangan dengan
konstitusi di Indonesia.
Opini:
Sebagai orang awam, saya kurang
begitu faham dengan hukum tetapi dalam hal ini menurut saya, perilaku zina
maupun LGBT adalah salah satu bentuk penyimpangan dari nilai-nilai pancasila dan
pasal-pasal yang berlaku di dalam suatu negara yang dilakukan para individu. Terkait
perilaku zina dan LGBT ingin dipidanakan saya fikir itu bukan hal yang termasuk
kekerasan yang harus dikurung didalam penjara bertahun-tahun pada akhirnya
kalau memang sifat yang melakukan zina belum berubah maka tidak kemungkinan
kalau tidak akan dilakukan kembali. Dan kalau menurut saya untuk orang-orang
yang seperti itu seharusnya dibimbing agar diperbanyak dalam kegiatan agama
yang dapat membuka pola fikir si pelaku zina dan LGBT tersebut. Kemudian di
dalam agama juga diajarkan bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang,
dan agama juga melarang tegas adanya pernikahan sesama jenis karena pernikahan
yang sah hanya dilakukan diantara laki-laki dan perempuan dan bertujuan untuk
memiliki keturunan.