Kamis, 21 Mei 2015

Soal Perekonomian Indonesia



PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh: LIA ISMIANI ( 26214050 )
Kelas : 1EB42
Fak. Ekonomi – Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

SOAL !!
1.    Undang undang dasar 1945 pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional, kenapa koperasi tersebut dijadikan sebagai tokoh guru dan plopor pasal 33 menurut pandangan muhammad hatta .

Jawaban :
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1)   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2)   Badan Usaha Koperasi (BUK)
3)   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
a.       Koperasi mendidik sikap self-helping.
b.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
c.       Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
d.       Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

2.    Apakah yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan
Jawaban :
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.    Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis, seperti : (bbm dan listrik) secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan uraian tersebut jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana menurut pendapat saudara!
Jawaban :
     Penghapusan subsidi BBM, listrik, bahkan isunya hingga elpiji mulai menjadi topik pembicaraan beberapa bulan belakangan ini. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, pemerintah berencana menghapus subsidi beberapa komoditas seperti BBM untuk melakukan penghematan biaya yang akan dilakukan secara bertahap. Dan dikatakan pula bahwa di dua tahun ke depan subsidi untuk beberapa komoditi seperti BBM tidak akan ada lagi. Selain penghapusan subsidi, upaya penghematan juga dilakukan dengan cara memangkas biaya pengeluaran rutin pemerintah yang terlampau tinggi.

    Walaupun terdengar baik, namun penghapusan subsidi ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD ’45 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi  negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Disana jelas dicantumkan bahwa peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam pengelolaan komoditas-komoditas penting yang beberapa diantaranya adalah BBM, listrik, dan elpiji. Dan jika pemerintah menghapuskan subsidi untuk komoditas-komoditas tersebut lalu menyerahkannya kepada mekanisme pasar, itu berarti terjadi pelencengan praktik perekonomian di Indonesia.
    Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan yang praktiknya telah terangkum jelas dalam Undang-Undang. Penghapusan subsidi untuk komoditas yang menopang kehidupan banyak orang dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bukanlah cerminan dari sistem ekonomi kerakyatan yang dianut Indonesia, melainkan cerminan dari sistem ekonomi liberalis. Sudah sangat jelas, jika kita ingin menghubungkan kasus ini dengan sistem ekonomi yang ada bahwa seolah-olah pemerintah ingin ‘lepas tangan’ dari komoditas ini dan menyerahkan segala mekanismenya pada pasar. Biar pasar yang menentukan semuanya. Campur tangan pemerintah setelah dua tahun ke depan tidak akan lagi sehingga saat harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan yang akan berimbas pada naiknya harga-harga, rakyat tidak akan bisa mengeluh kecuali hanya bisa berdoa agar harga minyak dunia stabil kembali.
   Jadi kesimpulannya, penghapusan subsidi untuk beberapa komoditas strategis seperti BBM, listrik, dan elpiji merupakan ciri atau praktik dari kegiatan perekonomian liberal. Karna saat suatu komoditas sudah ‘dilempar’ ke mekanisme pasar pemerintah tidak akan bisa memiliki campur tangan atas komoditas strategi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengawasi, tapi tidak berhak mencampuri urusan perekonomian. Sekali lagi, walaupun kebijakan ini memiliki tujuan bagus, untuk berhemat, namun sebaiknya dipikirkan lebih matang lagi agar nantinya tidak menjadi boomerang bagi pemerintah, jebakan bagi rakyat, dan menjadi lahan pihak swasta asing untuk memonopoli Sumber Daya kita. Selain itu ada baiknya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai melenceng dari Pancasila dan UUD ’45. Karna Pancasila dan UUD ’45 adalah jiwa bangsa yang sudah cocok dan pas dengan Bangsa Indonesia sendiri. 
4)   Berdasarkan soal nomor 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung berikan alasannya !
Jawaban:
Setuju.
  • Alasannya : 

Berdasarkan soal No. 3, saya setuju karena melihat dari berbagai macan pro dan kontra terhadap kejadian pencabutan subsidi bahan bakar. Karena sudah jelas bahwa Kebijakan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebuah tindakan inkonstitusional. Sebab, hal itu melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. karena tidak melaksanakan amanat bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang tergantung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bahkan, kata Perry, dampak dari penurunan harga BBM bersubsidi ini, Indonesia bisa mencatat deflasi. Dengan penurunan harga BBM, ada kemungkinan terhadap penurunan tarif angkutan dan harga barang-barang.


"Dampak di Januari 2015 dengan penurunan harga BBM jelas akan terjadi deflasi di komponen harga BBM, nanti kita akan hitung dari Rp 8.500 ke Rp 7.600 berapa dampaknya. Ini memudahkan pengendalian inflasi ke depan," katanya.

Yang terakhir, Perry menyebutkan, akan ada perbaikan dari defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD). Angka impor BBM akan menyusut dan menekan defisit anggaran.

"Akan ada perbaikan CAD, yang jelas defisit migas akan lebih terkendali, pola konsumsi BBM selama ini lebih tinggi karena disubsidi, dengan kondisi saat ini masyarakat lebih mengedalikan konsumsinya sehingga impor lebih rendah sehingga defisitnya lebih rendah. Tapi tergantng seberapa besar ekspansi pemerintah juga," ujar dia. Namun begitu,


Perry menambahkan, dalam jangka pendek, dampak kebijakan pemerintah ini belum tampak signifikan. Pengaruh yang lebih positif akan terlihat dalam jangka panjang. "Jangka pendek dampaknya tidak terlalu besar tapi jangka panjangnya akan besar karena dengan kenaikan spending, produksinya naik, kebutuhan impor non migas akan turun. Dalam jangka panjang produksi nasional lebih tinggi. Tahun depan dampak ke CAD belum terlalu besar tapi jangka panjang akan terkendali," tandasnya.



     Lalu bagaimana dengan listrik? Banyak yang berpendapat pencabutan subsidi untuk listrik pun adalah langkah yang tepat karna telah sesuai dengan amanah UU No 23/2013 tentang APBN. Pencabutan subsidi dilakukan pada 371 golongan industri menengah (I-III) yang telah go public dan 61 industri besar (I-IV) sedangkan bagi rumah tangga dengan kriteria daya listrik rendah akan tetap mendapatkan subsidi.
    Pencabutan subsidi listrik ini tepat, karna pihak industri pasti akan bisa menyesuaikan biaya dengan tekhnologi lain yang lebih hemat. Dan kembali, biaya yang pada awalnya digunakan untuk mensubsidisi listrik tersebut bisa digunakan untuk perbaikan mutu dan infrastruktur listrik di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri tertentu sudah tepat.


Hal tersebut didasarkan pandangan bahwa pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU No 23/2013 tentang APBN. Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha menyebutkan, dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.

 Demikianlah pendapat saya mengenai alasan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ kah saya dengan kebijakan penghapusan subsidi ini. Lagi, walaupun saya setuju dengan kebijakan ini karna lebih banyak membawa dampak jangka panjang, namun kita tidak bisa mengabaikan argumen ‘kontra’ mengenai kebijakan ini. Itu lah mengapa saya tetap menjabarkan alasan negatifnya. Dan semoga pemerintah benar-benar akan memanfaatkan kebijakan ini dengan benar sehingga cita-cita awal untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sepenuhnya tercapai dan tidak akan ada lagi kasus salah sasaran.


DAFTAR PUSTAKA