PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh: LIA ISMIANI ( 26214050 )
Kelas : 1EB42
Fak. Ekonomi – Akuntansi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
1. Undang undang dasar 1945
pasal 33 memandang koperasi soko guru perekonomian nasional, kenapa koperasi
tersebut dijadikan sebagai tokoh guru dan plopor pasal 33 menurut pandangan
muhammad hatta .
Tujuan pembangunan ekonomi
adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh
sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti
dari sokoguru adalah pilar atau
tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat
diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan
yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem
perekonomian nasional yaitu:
1) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan
Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi
dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
a. Koperasi
mendidik sikap self-helping.
b. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
c. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
d. Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
2.
Apakah
yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap
pelaksanaan pembangunan
Jawaban :
Asas
Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan Pelestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Kebijakan pemerintah terkait dengan adanya
penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis, seperti :
(bbm dan listrik) secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini
berdampak harga-harga menjadi meningkat. Berdasarkan uraian tersebut jika
dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana menurut pendapat saudara!
Jawaban
:
Penghapusan
subsidi BBM, listrik, bahkan isunya hingga elpiji mulai menjadi topik
pembicaraan beberapa bulan belakangan ini. Seperti yang disampaikan oleh Wakil
Presiden Indonesia Jusuf Kalla, pemerintah berencana menghapus subsidi beberapa
komoditas seperti BBM untuk melakukan penghematan biaya yang akan dilakukan
secara bertahap. Dan dikatakan pula bahwa di dua tahun ke depan subsidi untuk
beberapa komoditi seperti BBM tidak akan ada lagi. Selain penghapusan subsidi,
upaya penghematan juga dilakukan dengan cara memangkas biaya pengeluaran rutin
pemerintah yang terlampau tinggi.
Walaupun
terdengar baik, namun penghapusan subsidi ini sebenarnya tidak sesuai dengan
UUD ’45 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Disana jelas dicantumkan bahwa peran
pemerintah sangatlah diharapkan dalam pengelolaan komoditas-komoditas penting
yang beberapa diantaranya adalah BBM, listrik, dan elpiji. Dan jika pemerintah
menghapuskan subsidi untuk komoditas-komoditas tersebut lalu menyerahkannya kepada
mekanisme pasar, itu berarti terjadi pelencengan praktik perekonomian di
Indonesia.
Indonesia
menganut sistem ekonomi kerakyatan yang praktiknya telah terangkum jelas dalam
Undang-Undang. Penghapusan subsidi untuk komoditas yang menopang kehidupan banyak
orang dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bukanlah cerminan dari sistem
ekonomi kerakyatan yang dianut Indonesia, melainkan cerminan dari sistem ekonomi liberalis. Sudah sangat
jelas, jika kita ingin menghubungkan kasus ini dengan sistem ekonomi yang ada
bahwa seolah-olah pemerintah ingin ‘lepas tangan’ dari komoditas ini dan
menyerahkan segala mekanismenya pada pasar. Biar pasar yang menentukan
semuanya. Campur tangan pemerintah setelah dua tahun ke depan tidak akan lagi
sehingga saat harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan yang akan berimbas
pada naiknya harga-harga, rakyat tidak akan bisa mengeluh kecuali hanya bisa
berdoa agar harga minyak dunia stabil kembali.
Jadi
kesimpulannya, penghapusan subsidi untuk beberapa komoditas strategis seperti
BBM, listrik, dan elpiji merupakan ciri atau praktik dari kegiatan perekonomian
liberal. Karna saat suatu komoditas
sudah ‘dilempar’ ke mekanisme pasar pemerintah tidak akan bisa memiliki campur
tangan atas komoditas strategi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengawasi, tapi
tidak berhak mencampuri urusan perekonomian. Sekali lagi, walaupun kebijakan
ini memiliki tujuan bagus, untuk berhemat, namun sebaiknya dipikirkan lebih
matang lagi agar nantinya tidak menjadi boomerang bagi pemerintah, jebakan bagi
rakyat, dan menjadi lahan pihak swasta asing untuk memonopoli Sumber Daya kita.
Selain itu ada baiknya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai
melenceng dari Pancasila dan UUD ’45. Karna Pancasila dan UUD ’45 adalah jiwa
bangsa yang sudah cocok dan pas dengan Bangsa Indonesia sendiri.
4) Berdasarkan soal nomor 3
apakah saudara mendukung atau tidak mendukung berikan alasannya !
Jawaban:
Setuju.
- Alasannya :
Berdasarkan soal No. 3, saya setuju karena melihat dari berbagai macan pro dan kontra terhadap kejadian pencabutan subsidi bahan bakar. Karena sudah jelas bahwa Kebijakan pemerintah
mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebuah tindakan
inkonstitusional. Sebab, hal itu melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara. karena tidak melaksanakan amanat bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang tergantung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bahkan, kata Perry, dampak dari penurunan harga BBM bersubsidi ini, Indonesia bisa
mencatat deflasi. Dengan penurunan harga BBM, ada kemungkinan terhadap
penurunan tarif angkutan dan harga barang-barang.
"Dampak di Januari 2015
dengan penurunan harga BBM jelas akan terjadi deflasi di komponen harga BBM, nanti
kita akan hitung dari Rp 8.500 ke Rp 7.600 berapa dampaknya. Ini memudahkan
pengendalian inflasi ke depan," katanya.
Yang terakhir, Perry
menyebutkan, akan ada perbaikan dari defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit
(CAD). Angka impor BBM akan menyusut dan menekan defisit anggaran.
"Akan ada perbaikan CAD, yang jelas defisit migas akan lebih terkendali, pola konsumsi BBM selama ini lebih tinggi karena disubsidi, dengan kondisi saat ini masyarakat lebih mengedalikan konsumsinya sehingga impor lebih rendah sehingga defisitnya lebih rendah. Tapi tergantng seberapa besar ekspansi pemerintah juga," ujar dia. Namun begitu,
"Akan ada perbaikan CAD, yang jelas defisit migas akan lebih terkendali, pola konsumsi BBM selama ini lebih tinggi karena disubsidi, dengan kondisi saat ini masyarakat lebih mengedalikan konsumsinya sehingga impor lebih rendah sehingga defisitnya lebih rendah. Tapi tergantng seberapa besar ekspansi pemerintah juga," ujar dia. Namun begitu,
Perry menambahkan, dalam
jangka pendek, dampak kebijakan pemerintah ini belum tampak signifikan.
Pengaruh yang lebih positif akan terlihat dalam jangka panjang. "Jangka
pendek dampaknya tidak terlalu besar tapi jangka panjangnya akan besar karena
dengan kenaikan spending, produksinya naik, kebutuhan impor non migas akan
turun. Dalam jangka panjang produksi nasional lebih tinggi. Tahun depan dampak
ke CAD belum terlalu besar tapi jangka panjang akan terkendali,"
tandasnya.
Lalu
bagaimana dengan listrik? Banyak yang berpendapat pencabutan subsidi untuk
listrik pun adalah langkah yang tepat karna telah sesuai dengan amanah UU No
23/2013 tentang APBN. Pencabutan subsidi dilakukan pada 371 golongan industri
menengah (I-III) yang telah go public dan 61 industri besar (I-IV) sedangkan
bagi rumah tangga dengan kriteria daya listrik rendah akan tetap mendapatkan
subsidi.
Pencabutan
subsidi listrik ini tepat, karna pihak industri pasti akan bisa menyesuaikan biaya
dengan tekhnologi lain yang lebih hemat. Dan kembali, biaya yang pada awalnya
digunakan untuk mensubsidisi listrik tersebut bisa digunakan untuk perbaikan
mutu dan infrastruktur listrik di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menilai langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik melalui penyesuaian tarif tenaga listrik
(TTL) untuk golongan industri tertentu sudah tepat.
Hal tersebut didasarkan
pandangan bahwa pencabutan subsidi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU No
23/2013 tentang APBN. Anggota Komisi VII DPR, Satya Wira Yudha menyebutkan,
dalam UU tersebut dipaparkan bahwa Subsidi Listrik dalam Tahun Anggaran 2014
direncanakan sebesar Rp71,36 triliun.
Demikianlah
pendapat saya mengenai alasan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ kah saya dengan kebijakan
penghapusan subsidi ini. Lagi, walaupun saya setuju dengan kebijakan ini karna
lebih banyak membawa dampak jangka panjang, namun kita tidak bisa mengabaikan
argumen ‘kontra’ mengenai kebijakan ini. Itu lah mengapa saya tetap menjabarkan
alasan negatifnya. Dan semoga pemerintah benar-benar akan memanfaatkan
kebijakan ini dengan benar sehingga cita-cita awal untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia akan sepenuhnya tercapai dan tidak akan ada lagi kasus salah sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
- http://breeziam.blogspot.com/2015/05/tugas-perkonomian-indonesia.html
- http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51cd88c1a45c8/pencabutan-subsidi-bbm-dinilai-cacat-hukum
- http://finance.detik.com/read/2014/12/31/145851/2791152/1034/2/ini-manfaat-penghapusan-subsidi-premium-bagi-ekonomi-ri
- http://www.satyayudha.com/dpr-pencabutan-subsidi-listrik-sudah-tepat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar