Rabu, 30 September 2015

TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI#
Kelas 2EB42
UNIVERSITAS GUNADARMA
(Dosen : DR. Muhammad Yunanto SE.MM)

Kelompok 2:
Arista Faoziyanti
Fiqih Lestari
Indriyani Claudina
Lia Ismiani

Natania Hanna

Pertanyaan !
1.    Apakah Ekonomi Pancasila & Ekonomi Koperasi ?
2.   Jelaskan makna dari LOGO KOPERASI yang baru ?
3.   Mengapa koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan Sektor                 Pemerintah (BUMN) dan Sektor Swasta (BUMS) ?

Jawaban
1.    A.    Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai - nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaannasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah - istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai – nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri - sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasil aadalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Menurut Boediono, Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.   Koperasi adalah “soko guru” perekonomian nasional
2.   Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3.  Ada kehendaksosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan
     sosial.
4.  Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyusunan perekonomian
     nasional yang tangguh.
5.  Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan
     ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah
     bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita – cita
     koperasi.

       B.    Ekonomi Koperasi
Suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit / keuntungan baik untuk anggota koperasi itu sendiri & juga untuk masyarakat umum sertasekitarnya. Suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meingkatkan kesejahteraan bersama
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

2.   Masuk menjelang era kemerdekaan, pergerakan koperasi mengadakan     konferensi koperasi pertama yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada konggres tersebut terbentuklah membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). 
   Arti dan Makna Lambang Koperasi yang Baru
  Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
A.  Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa                 berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif               sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi             pada keunggulan dan teknologi.
B.  Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin,       koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat           kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian,               keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
C.  Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti           koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis       berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang          kuat.
D.  Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap                   berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian          yang kuat.
E.  4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran,       artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama                     membutuhkan satu dengan yang lain.

3.   Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang                 menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :
      1.    Koperasi
      Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam  memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya.

   2.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseorangan). Pada sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

   3.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
       BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.

Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS. Perkembangan koperasi tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1.         Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)
      tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia
      bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah
      yang disosialisasikan ke bawah.
2.        Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
      yang belum optimal.
3.         Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
      koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
      rendah.
4.        Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu
      pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
      tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5.        Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk
      pengembangan usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu 50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar