TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI#
Kelas 2EB42
UNIVERSITAS GUNADARMA
(Dosen : DR. Muhammad Yunanto SE.MM)
Kelompok 2:
Arista Faoziyanti
Fiqih Lestari
Indriyani Claudina
Lia Ismiani
Natania Hanna
Pertanyaan !
1.
Apakah Ekonomi Pancasila & Ekonomi
Koperasi ?
2. Jelaskan
makna dari LOGO KOPERASI yang baru ?
3.
Mengapa koperasi masih tertinggal
dibandingkan dengan Sektor Pemerintah (BUMN) dan Sektor Swasta (BUMS) ?
Jawaban
1. A. Ekonomi
Pancasila
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi
Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu
sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai - nilai yang dianut dalam masyarakat
Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan
prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Secara
sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan
pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah
- istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran,
maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme
atau sistem ekonomi jalan ketiga
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan
(instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai – nilai kelembagaan Pancasila
sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri - sendiri,
menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua
substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4)
kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam
model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya,
sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasil aadalah
tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Menurut
Boediono, Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah “soko guru” perekonomian
nasional
2.
Manusia adalah “economic man” social
and religions man”
3. Ada kehendaksosial yang kuat kearah egalitarianisme
dan kemerataan
sosial.
4.
Prioritas utama kebijakan diletakan pada
penyusunan perekonomian
nasional yang tangguh.
5.
Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam
pelaksanaan kegiatan
ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah
bagi perkembangan ekonomi seperti yang
dicerminkan dalam cita – cita
koperasi.
B. Ekonomi
Koperasi
Suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan
yang bertujuan untuk mencari profit / keuntungan baik untuk anggota koperasi itu
sendiri & juga untuk masyarakat umum sertasekitarnya. Suatu organisasi
bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi untuk meingkatkan kesejahteraan bersama
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
2. Masuk menjelang era kemerdekaan,
pergerakan koperasi mengadakan konferensi koperasi pertama yang diselenggarakan
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada konggres tersebut terbentuklah membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Arti dan Makna Lambang Koperasi yang Baru
Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk
mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan
dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada
lambang koperasi.
A. Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di
Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
B. Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
B. Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
C. Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern
mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks
tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan
pengurus yang kuat.
D. Warna
Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa,
ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat.
E. 4 (empat)
kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa
tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan
yang lain.
3. Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama
yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :
1. Koperasi
Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD
1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi
berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di
Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai
asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk
membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat
mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang
sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah selama ini
diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian
nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam memenuhi harapan sebagai
sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih
jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor
pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi
merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara
konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta
penjelasannya.
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseorangan). Pada
sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat.
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan
BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka
ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Ketiga pilar tersebut merupakan
pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian
Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan
bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum
sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk
mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu
surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh
BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan
prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%.
Kondisi ini sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi
soko guru perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan
koperasi sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS. Perkembangan
koperasi tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1. Perkembangan koperasi di Indonesia yang
dimulai dari atas (bottom up)
tetapi dari atas (top down), artinya koperasi
berkembang di indonesia
bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah
yang disosialisasikan ke bawah.
2. Tingkat partisipasi anggota koperasi
masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
yang belum optimal.
3.
Manajemen koperasi yang belum
profesional, ini banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
rendah.
4. Pemerintah terlalu memanjakan
koperasi, koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada
pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan.
5. Koperasi kecil kerap kesulitan
mendapat pinjaman modal untuk
pengembangan usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam
kurun waktu 50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang
menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar
negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar