Rabu, 30 September 2015

TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI#
Kelas 2EB42

UNIVERSITAS GUNADARMA
(Dosen : DR. Muhammad Yunanto SE.MM)

Kelompok 2:

Arista Faoziyanti

Fiqih Lestari

Indriyani Claudina

Lia Ismiani

Natania Hanna

Pertanyaan !

1.   Apakah perbedaan/ Klasifikasi Jenis – jenis Usaha Koperasi?
Jawab.
Pada UU No. 12 Tahun 1967
BAB VII ORGANISASI DAN JENIS KOPERASI
Bagian 5 Organisasi Koperasi
Pasal 14 (1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat termaksud di
dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi.



Bentuk dan Jenis Koperasi terdapat pada UU No. 25 Tahun 1992


Bagian III
Pasal 15 Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16 Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Berikut Penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Sekunder pada UU No. 17 Tahun 2012
Pasal 7 (1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. (2) Koperasi
Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.



Dalam UU No. 17 Tahun 2012 terdapat juga :
BAB IX JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA KOPERASI
Bagian Kesatu : Jenis

Pasal 82 (1) Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar. (2) Jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan
ekonomi Anggota.
Pasal 83 Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen
b. Koperasi produsen
c. Koperasi jasa
d. Koperasi Simpan Pinjam.

Pasal 84 (1) :  Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan
                      barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
              (2) : Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana                         produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non
                      Anggota.
              (3) : Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang                              diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
              (4)  : Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang                          melayani Anggota.

Pasal 85 Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua : Tingkatan
Pasal 86 (1) :  Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha, Koperasi dapat
                      membentuk dan/atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder.
              (2) :  Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder diatur oleh Koperasi yang
                       bersangkutan.

Bagian Ketiga : Usaha
Pasal 87 (1) : Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan jenis
                     Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
              (2) : Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain dalam menjalankan usahanya.                (3) : Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.
              (4) ; Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud                           pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapula penjelasan mengenai KOPERASI SIMPAN PINJAM dalam Bab X :
Pasal 88 (1) ; Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri.
              (2) : Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi                         Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 89 : Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) meliputi kegiatan: a.
menghimpun dana dari Anggota; b. memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan c. menempatkan dana
pada Koperasi Simpan Pinjam sekundernya.
Pasal 90 (1) : Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi Simpan Pinjam dapat membuka
                      jaringan pelayanan simpan pinjam.
              (2) : Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas: a. Kantor Cabang; b. Kantor Cabang                            Pembantu; dan c. Kantor Kas. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan                       Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada
                      ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 91 (1) : Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan potensi usaha serta mengembangkan 
                     kerjasama antar-Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat mendirikan atau                           menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sekunder.       
              (2) ; Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
                    menyelenggarakan kegiatan: a. simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi                           anggotanya; b. manajemen risiko; c. konsultasi manajemen usaha simpan pinjam; d. pendidikan                     dan pelatihan di bidang usaha simpan pinjam; e. standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan                      untuk anggotanya; f. pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau g. pemberian                                  bimbingan dan konsultasi.
              (3) : Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang                                         memberikan Pinjaman kepada Anggota perseorangan.
Pasal 92 (1) : Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh Pengurus atau pengelola
              (2) : Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus memenuhi persyaratan standar                                 kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri.
              (3) :  Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang merangkap sebagai Pengawas,                             Pengurus, atau pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Pasal 93 (1) ; Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
              (2) : Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib mempunyai keyakinan atas
                     kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.
              (3) : Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang tidak                              merugikan Koperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.
              (4) : Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya                               risiko kerugian terhadap penyimpan.
               (5) : Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.
               (6) : Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari Anggota harus menyalurkan kembali                           dalam bentuk Pinjaman kepada Anggota.
Pasal 94 (1) : Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota. (2) Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan Pinjam. (4) Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program penjaminan
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI#
Kelas 2EB42
UNIVERSITAS GUNADARMA
(Dosen : DR. Muhammad Yunanto SE.MM)

Kelompok 2:
Arista Faoziyanti
Fiqih Lestari
Indriyani Claudina
Lia Ismiani

Natania Hanna

Pertanyaan !
1.    Apakah Ekonomi Pancasila & Ekonomi Koperasi ?
2.   Jelaskan makna dari LOGO KOPERASI yang baru ?
3.   Mengapa koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan Sektor                 Pemerintah (BUMN) dan Sektor Swasta (BUMS) ?

Jawaban
1.    A.    Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila merupakan hal pokok dari sistem ekonomi Indonesia yang telah diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945. Suatu sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai - nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaannasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah - istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atau sistem ekonomi jalan ketiga
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai – nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri - sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasil aadalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Menurut Boediono, Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.   Koperasi adalah “soko guru” perekonomian nasional
2.   Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3.  Ada kehendaksosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan
     sosial.
4.  Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyusunan perekonomian
     nasional yang tangguh.
5.  Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan
     ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah
     bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita – cita
     koperasi.

       B.    Ekonomi Koperasi
Suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit / keuntungan baik untuk anggota koperasi itu sendiri & juga untuk masyarakat umum sertasekitarnya. Suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meingkatkan kesejahteraan bersama
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

2.   Masuk menjelang era kemerdekaan, pergerakan koperasi mengadakan     konferensi koperasi pertama yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. Pada konggres tersebut terbentuklah membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). 
   Arti dan Makna Lambang Koperasi yang Baru
  Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi. Lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.
A.  Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa                 berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif               sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi             pada keunggulan dan teknologi.
B.  Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin,       koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat           kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian,               keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
C.  Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti           koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis       berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang          kuat.
D.  Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap                   berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian          yang kuat.
E.  4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran,       artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama                     membutuhkan satu dengan yang lain.

3.   Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang                 menyangga perekonomian. Ketiga pilar tersebut adalah :
      1.    Koperasi
      Keberadaan Koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) , Koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional ” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992 , menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian Koperasi di atas, menunjukkan bahwa Koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun Koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Oleh karena itulah selama ini diketahui bahwa perkembangan Koperasi dan peranannya dalam perekonomian nasional belum memenuhi harapan, khususnya dalam  memenuhi harapan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Dalam kenyataannya perkembangan Koperasi masih jauh tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya, yaitu sektor pemerintah (BUMN) dan sektor swasta (BUMS). Padahal diketahui Koperasi merupakan satu-satunya sektor usaha yang keberadaannya diakui secara konstitutional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 UUD 1945 berserta penjelasannya.

   2.    BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
     BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseorangan). Pada sistem ekonomi kerakyatan , BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.

   3.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
       BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.

Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomian Indonesia yang mempengaruhi kemajuan perekonomian Indonesia. Pilar pertama (koperasi) merupakan sebuah usaha yang diperuntukkan bagi kesejahteraan kelompok secara khusus dan masyarakat luas secara umum sedangkan pilar kedua dan ketiga (BUMN dan BUMS) memiliki tujuan untuk mengumpulkan laba yang sebesar-besarnya. Berdasarkan informasi dari salah satu surat kabar, dari ketiga pilar tersebut, perekonomian Indonesia didominasi oleh BUMS dengan prosentase sebesar 80%, kemudian disusul dengan BUMN dengan prosentase 18% sedangkan koperasi hanya menyumbang sebesar 2%. Kondisi ini sangat ironis karena pada awalnya koperasi disebut-sebut sebagi soko guru perekonomian nasional akan tetapi pada kenyataannya perkembangan koperasi sangat lambat jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS. Perkembangan koperasi tidak sepesat di negara maju dikarenakan :
1.         Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)
      tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia
      bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah
      yang disosialisasikan ke bawah.
2.        Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi
      yang belum optimal.
3.         Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi
      koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang
      rendah.
4.        Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, koperasi banyak dibantu
      pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
      tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5.        Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk
      pengembangan usaha.
Kondisi BUMN juga tidak begitu berbeda dengan koperasi. Dalam kurun waktu 50 tahun dibentuk, BUMN secara umum belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Pemerintah Indonesia masih harus melunasi hutang luar negerinya, salah satu caranya adalah dengan melakukan privatisasi BUMN.